Pangkalpinang, Selasa (17/10/2023), Balai POM di Pangkalpinang terus melakukan pendampingan ke UMKM Produsen Pangan Olahan di Pulau Bangka. Pendampingan UMKM merupakan kegiatan yang bertujuan untuk mendukung perkembangan ekonomi dengan cara memberdayaan UMKM di daerah. Hal ini sejalan dengan salah satu visi Badan POM yaitu memfasilitasi percepatan pengembangan dunia usaha Obat dan Makanan dengan keberpihakan terhadap UMKM untuk membangun struktur ekonomi yang produktif dan berdaya saing.
Target pendampingan kali ini yaitu UMK LCK Pangkalpinang Bangka yang telah memperoleh Izin Edar Badan POM. Izin edar yang diperoleh yaitu izin edar produk Minuman Sarang Burung Walet dengan merk “LCK Bird’s Nest”. Sebelum memperoleh Izin Edar Badan POM, setiap pelaku usaha harus berkomitmen untuk memenuhi ketentuan perizinan cara produksi pangan olahan yang baik (Izin Penerapan CPPOB). Komitmen tersebut harus dipastikan dengan melakukan verifikasi lapangan terhadap dokumen dan pelaksanaannya di sarana produksi. Balai POM di Pangkalpinang secara rutin akan melakukan pengawasan post-market ke sarana produksi untuk memastikan hal tersebut.
Diharapkan pendampingan yang dilakukan kepada UMK LCK Pangkalpinang Bangka dapat meningkatkan kepedulian pelaku usaha mengenai pentingnya penerapan cara produksi pangan olahan yang baik untuk menjamin mutu dan keamanan produk yang dihasilkan.
Balai POM di Pangkalpinang