Tupoksi
Tugas Pokok dan Fungsi Balai POM di Pangkalpinang
Kegiatan pengawasan obat dan makanan tidak dapat dilakukan secara parsial hanya pada produk akhir yang beredar di masyarakat, akan tetapi harus dilakukan secara komprehensif dan sistematis, dari hulu sampai hilir.
Berdasarkan Keputusan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan nomor 12 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan maka tugas pokok dan fungsi Balai POM di Pangkalpinang sebagai unit pelaksana teknis Badan POM di daerah adalah sebagai berikut :
1. Tugas Pokok
Melaksanakan kebijakan teknis operasional di bidang pengawasan Obat dan Makanan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
2. Fungsi Balai POM Pangkalpinang
Adapun fungsi dari Balai POM di Pangkalpinang adalah sebagai berikut :
a. Penyusunan rencana dan program di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
b. Pelaksanaan pemeriksaan sarana/fasilitas produksi Obat dan Makanan;
c. Pelaksanaan pemeriksaan sarana/fasilitas distribusi Obat dan Makanan dan/atau sarana/fasilitas pelayanan kefarmasian;
d. Pelaksanaan sertifikasi produk dan sarana/fasilitas produksi dan/atau distribusi Obat dan Makanan;
e. Pelaksanaan pengambilan contoh (sampling) Obat dan Makanan;
f. Pelaksanaan pengujian Obat dan Makanan;
g. Pelaksanaan intelijen dan penyidikan terhadap pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
h. Pengelolaan komunikasi, informasi, edukasi, dan pengaduan masyarakat di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
i. Pelaksanaan koordinasi dan kerja sama di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
j. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
k. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga; dan
l. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan.
Untuk penguatan pengawasan juga dibentuk Loka POM di Belitung dengan wilayah kerja kabupaten Belitung dan Kabupaten Belitung Timur.