Substansi Infokom
Substansi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melakukan Pengelolaan Komunikasi, Informasi, Edukasi, dan Pengaduan Masyarakat, serta penyiapan Koordinasi pelaksanaan Kerjasama di bidang pengawasan Obat dan Makanan
Substansi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melakukan Pengelolaan Komunikasi, Informasi, Edukasi, dan Pengaduan Masyarakat, serta penyiapan Koordinasi pelaksanaan Kerjasama di bidang pengawasan Obat dan Makanan