SUBSTANSI PEMERIKSAAN
Seksi Pemeriksaan, Penindakan mempunyai tugas melakukan Inspeksi dan Sertifikasi Sarana/Fasilitas Produksi dan/atau Distribusi Obat dan Makanan dan Sarana/Fasilitas Pelayanan Kefarmasian, Sertifikasi dan Pengambilan contoh (Sampling) produk Obat dan Makanan, serta Intelijen dan Penyidikan terhadap pelanggaran ketentuan Peraturan Perundang –undangan di bidang pengawasan Obat dan Makanan