Substansi Pengujian
Substansi Pengujian yang terdiri dari Laboratorium Terapetik, Narkotika, Obat Tradisional, Kosmetik dan Produk Komplemen, Pangan Bahan Berbahaya dan Mikrobilogi mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana dan program serta evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan pengujian secara laboratorium, serta melaksanakan pengujian dan penilaian mutu dibidang produk Terapetik, Narkotika, Obat Tradisional, Kosmetik dan Produk Komplemen, Pangan Bahan dan mikrobiologi.