Subtansi Penindakan
Substansi Penindakan mempunyai tugas Intelijen dan Penyidikan terhadap pelanggaran ketentuan Peraturan Perundang –undangan di bidang pengawasan Obat dan Makanan
Substansi Penindakan mempunyai tugas Intelijen dan Penyidikan terhadap pelanggaran ketentuan Peraturan Perundang –undangan di bidang pengawasan Obat dan Makanan